• English
  • Bahasa Indonesia

Evaluasi Pilkada 2015-2018, Bawaslu Usulkan Satgas Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Ketua Bawaslu Abhan saat memaparkan hasil evaluasi Bawaslu dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020/Foto: Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Jakarta, Rabu (29/1/2020), Ketua Bawaslu Abhan memaparkan hasil evaluasi Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018 sebagai antisipasi pengawasan Pilkada 2020. Salah satunya, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri.

Baca juga: Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota 

Abhan memaparkan, berdasarkan catatan evaluasi Pilkada 2015, 2017, dan 2018 tahapannya selalu memunculkan keadaan-keadaan tak kondusif atau bentuk pelangaran dari netralitas ASN, TNI, dan Polri. "Di setiap pelaksanaan pemilihan, masih ditemukan ASN, TNI maupun Polri yang diduga tidak netral. Oleh karena itu Bawaslu mengusulkan dibentuk Satgas Netralitas ASN,TNI dan Polri," ujarnya di hadapan Deputi II BIN Bidang Dalam Negeri Nano Hamriono, Komisioner KPU Ilham Saputra, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, perwakilan kepolisian dan kejaksaan serta tamu undangan lainnya.

Dia melanjutkan, evaluasi selanjutnya dalam tahapan kampanye masih banyak menggunakan fasilitas negara oleh petahana, ASN yang terlibat kampanye, politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks. “Untuk evaluasi daftar pemilih, terdapat masalah tapal batas seperti di Maluku Utara (Halmahera), pemilih belum yang belum masuk DPT (daftar pemilih tetap). Lalu soal pemilih ganda, permasalahan sistem yang belum terintegrasi dengan data kependudukan, perekaman KTP eletronik, dan perpindahan pemilih,” jelas dia.

Baca juga: Bawaslu Bedah Norma Soal Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada 

Abhan menambahkan, dalam evaluasi pungut hitung tersebut terdapat catatan seperti pemilih tidak memenuhi syarat. “Ada pula pemilih memilih lebih dari satu kali, KPPS tidak netral, terjadi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU). Sedangkan dalam perselisihan hasil pemilihan, antara lain adanya putusan untuk melaksanakan PSU yang dapat meningkatkan ketegangan di antara pendukung pasangan calon,” sambung dia.

Abhan menerangkan, Bawaslu pun telah mengidentifikasi potensi pelanggaran Pilkada 2020 yaitu konflik horizontal, kampanye hitam dari tahapan awal dan menjelang masa tenang, TPS yang rawan, adanya kekerasan dengan intimidasi, ujaran kebencian, politik uang, dan hoaks.

“Ditambah pula antisipasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan khususnya pada calon petahanaserta pelaksanaan kampanye di luar jadwal. Saat ini Bawaslu menyiapkan jajaran Ad hoc (Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS) untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut,” pungkas dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu