• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tanggamus Heran Pemohon Tak Lampirkan Daerah Kejanggalan

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan tertulis dalam sidang PHPU Pileg, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 24 Juli 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando heran terhadap permohonan yang diajukan partai Gerindra karena menyampaikan ada kejanggalan dalam C1-Plano pemilihan legislatif (pileg), tetapi tidak menyebut daerah tempat dugaan kejanggalan tersebut.

“Mereka ini (partai Gerindra) bersurat ke Bawaslu Tanggamus perihal kejanggalan C1-Plano, tapi yang kami heran dalam surat tersebut tidak disebutkan kejanggalannya di daerah mana,” kata Dadi saat menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislative (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Halsel Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara di Wilayahnya

Menanggapi surat tersebut, Dedi mengaku, pihaknya lalu mempersilakan menyandingkan data atau menyampaikan keberatan saat rapat pleno tingkat kabupaten. “Saat itu kami sampaikan untuk sanding data dalam pleno tingkat kabupaten jika mereka menganggap ada kejanggalan dalam C1-Plano pileg di Tanggamus,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan hal serupa. Menurutnya, Partai Gerindra tidak memberikan laporan resmi tetapi menyampaikan pemberitahuan surat permohonan meminta salinan C1-Plano ke Bawaslu Tanggamus.

Choir menambahkan, kemudian Gerindra meminta surat ke Bawaslu Lampung agar perkara mereka (Partai Gerindra) diselesaikan dalam internal partai. Namuin dirinya mengaku, Bawaslu Lampung tidak memberikan surat tersebut karena tidak adanya laporan resmi ke Bawaslu Lampung.

Baca juga: CPNS Kompak, Bawaslu Kembali Raih Penghargaan 

“Gerindra juga meminta surat resmi ke Bawaslu supaya problem mereka diselesaikan di internal partai, tapi kami tidak kasih karena prosedurnya tidak demikian. Mereka tidak mengajukan laporan resmi ke kami,” tegasnya.

Dalam menyampaikan keterangan tertulisnya dalam sidang PHPU pileg dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, pemohon, termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu. Turut hadir didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu