Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen telah memberikan dua boks alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya merasa terbantu atas asistensi dari tim Bawaslu.
"Alat bukti yang diserahkan ke MK sebanyak 2 boks. Isinya dokumen terkait hasil pengawasan, dokumen terkait penindakan pelanggaran, dan dokumen terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu yang ditangani oleh pengawas pemilu di provinsi Sulteng," kata Ruslan Husen di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2019).
Menurut Ruslan, dari dua boks barang bukti tersebut kemudian difotokopi tiga rangkap menjadi 6 boks, sehingga total ada 8 boks yang diserahkan ke MK. Barang bukti yang diserahkan diantaranya dokumen hasil pengawasan, dokumen penindakan pelanggaran, dan dokumen penyelesaian sengketa.
"Totalnya ada 8 box alat bukti yang diserahkan oleh Bawaslu provinsi kepada MK pada tanggal 8 Juli 2019. MK juga telah melakukan verifikasi alat bukti tersebut," imbuhnya.
Ruslan menambahkan, keterangan tertulis yang telah disiapkan sebanyak 133 halaman sebagai jawaban enam pokok permohonan yang telah diregistrasi oleh MK.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Percaya Diri Hadapi Sidang PHPU Pileg
Berikut enam partai yang mengajukan permohonan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, dan Partai Berkarya.
Dalam kesempatan itu, Ruslan mengaku, pihaknya merasa terbantu atas asistensi dan peran langsung dari bagian hukum Bawaslu Pusat. "Kami sangat terbantu sekali dengan peran dan asistensi langsung dari Kasubag Hukum, Tim Asistensi Hukum Bawaslu RI serta Koordinator Divisi Hukum yang telah memberikan pendampingan dan arahan secara langsung dalam penyusunan keterangan tertulis," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Siapkan 700 Halaman Keterangan Tertulis ke MK
Selain keterangan tertulis, lanjutnya, Bawaslu Sulteng juga memberikan kesimpulan sebagai alat bantu memahami secara cepat terkait pokok permohonan pemohon. "Juga disampaikan poin-poin keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang majelis di MK," imbuhnya.
"Pada pokoknya keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta untuk bisa menjadi bahan pertimbangan majelis yang memeriksa, mengadili permohonan PHPU," tambah Ruslan.
Bawaslu Sulteng juga telah mempersiapkan jawaban untuk agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (16/7/2019). "Dari sisi SDM (sumber daya manusia) juga disiapkan siapa yang menjadi jubir (juru bicara). Kemudian dokumen terkait telah disiapkan," tegasnya.
Editor: Ranap Tumpal HS