• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Hasil Evaluasi Pemilu 2019 Kepada DPR

Ketua Bawaslu Abhan saat menyampaikan catatan hasil evaluasi pengawasan Pemilu 2019 kepada Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 September 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyampaikan hasil evaluasi terkait Pemilu Serentak 2019 di hadapan jajaran Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Kamis (26/9/2019) di Jakarta.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa poin yang menjadi evaluasi Pemilu 2019. Pertama, dia menerangkan soal digitalisasi administrasi pemilu yang meliputi Sidalih (sistem data pemilih), Sipol (sistem informasi partai politik), Silon (sistem informasi pencalonan), Silog (sistem informasi logistik), dan Situng (sistem informasi penghitungan suara).

Baca juga: Abhan Jabarkan Empat Elemen Penentu Kesuksesan Pemilu 

Meski mengapresiasi digitalisasi yang dilakukan KPU, namun menurutnya masih ada kendala yang muncul dari sistem tersebut. Abhan membeberkan beberapa potensi kesalahan dalam memasukkan dan pengisian C1 yang di-upload , tingkat akses jaringan yang mengalami gangguan, pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan Sidalih, dan kendala yang dialami partai politik dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam Silon.

Abhan juga menyoroti tentang kampanye. Dia berpendapat, kebijakan untuk memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh negara menjadi hal yang harus dievaluasi dalam praktik penyelenggaraan fasilitasi APK oleh KPU. "Fasilitasi APK oleh negara melalui KPU ini memiliki kendala teknis di lapangan yang cukup merepotkan tidak hanya penyelenggara KPU dan Bawaslu tetapi juga bagi peserta pemilu itu sendiri," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pengaturan ketentuan mengenai substansi APK masih jauh dari hasil maksimal. Hal tersebut terkait unsur citra diri dalam definisi kampanye pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang dalam praktik pengawasan di lapangan agak menyulitkan pengawas pemilu.

Terakhir, Abhan juga menjabarkan beberapa masalah penegakan hukum dalam sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Dalam hal ini ia menerangkan adanya perbedaan pemahaman terkait jangka waktu pelaporan yakni tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan.

"Kendala pelaporan ke Bawaslu yang menggunakan hari kerja (dan di jam kerja) sehingga mengakibatkan laporan yang dilaporkan ditengah malam atau dini hari tidak dapat diterima," jelasnya.

Baca juga: Karo TP3 Bawaslu: Minat Masyarakat Jadi Kader Pengawas Pemilu Sangat Tinggi 

Masih berkaitan dengan sentra Gakkumdu, Abhan mengatakan, ada beberapa permasalahan. Dia menunjuk tidak adanya upaya paksa dalam menghadirkan saksi dalam penyelesaian sengketa, tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang surat pemberitahuan hasil penanganan laporan, dan adanya perbedaan penerapan kebijakan antara satu provinsi dengan provinsi lain.

“Misalnya kasus perubahan hasil rekapitulasi yang sudah ditangani dalam proses administratif (sudah terkoreksi) dimana provinsi lain dugaan pidana tetap diproses, sedangkan di provinsi lain tidak diproses,” ungkapnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu