Submitted by anastasia ratri on
Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan di Bali, Selasa 11 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Denpasar, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengungkapkan, Bawaslu sedang merumuskan pelatihan deteksi dini dalam mencegah pelanggaran pilkada maupun pemilu. Pencegahan mahar politik menurutnya perlu dilakukan dengan dibantu masyarakat yang pula bisa melaporkan pelanggaran menggunakan aplikasi Gowaslu.

Afif menegaskan, ada tiga titik krusial yang tidak terpisahkan, yaitu: calon, penyelenggara, dan masyarakat.

"Ketiganya berpotensi menimbulkan masalah mahar politik. Pembuktian mahar politik ini susah karena Bawaslu belum memiliki intelijen yang khusus menelusuri mahar politik,” sebutnya dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan di Bali, Selasa (11/2/2020)

Karena itu, Bawaslu menurutnya berkeinginan merumuskan pelatihan deteksi dini bagi jajaran pengawas pemilu. “Seperti pelatihan intelijen. Polisi punya, Tentara punya, Bawaslu belum punya. Perlu ada deteksi dini seperti untuk mahar politik. Tentu saja Bawaslu kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

Selain itu, dirinya meminta masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pilkada seperti mahar politik bisa melaporkan menggunakan aplikasi Gowaslu sebagai menjadi sistem laporan pengawasan untuk seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani menambahkan, upaya pencegahan bisa secara lisan ketika menyampaikan pengawasan pemilu dan pilkada, misalnya saat mengawasi netralitas ASN (aparatur sipil negara).

"Ada enam kabupaten/kota di Bali yang melaksanakan Pilkada yaitu: Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Bawaslu Bali sudah merekrut enam orang Panwascam yang kini sedang menyosialisasi dalam Panwas Desa/Kelurahan,” pungkas Ketut.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Anastasia Ratri