• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Hormati Rencana Aduan Penyelenggara Pemilu Papua Barat ke DKPP

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu M Afifuddin saat mengawasi proses rekapitulasi suara provinsi Papua Barat di kantor KPU, Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menghormati peserta pemilu yang berencana mengadukan penyelenggara pemilu di Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menanggapi adanya saksi Partai Demokrat yang mengklaim menemukan indikasi pelanggaran kode etik dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Papua Barat.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi partai Demokrat, kami menghargai upaya-upaya yang akan dilakukan," jelasnya dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional untuk Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Abhan menegaskan, Bawaslu Papua Barat sendiri sudah bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019. Bawaslu Papua Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS yang sudah dilaksanakan KPU Papua Barat. Ditambah 1.300 lebih TPS melakukan penghitungan suara ulang.

"Hal-hal yang ada dugaan pelanggaran, baik adanya laporan ataupun yang menjadi temuan Bawaslu, sudah ditindaklanjuti," cetus mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Abhan mengingatkan, masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan para saksi bila merasa keberatan dengan rekapitulasi tingkat nasional. Dirinya menjabarkan, para saksi bisa menuliskan form DD2 sebagai formulir keberatan.

“Lalu bisa juga melalui pengajuan laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu atau laporan hasil Pemilu ke MK,” sebutnya.

Baca juga: Warga Manokwari Barat Antusias Saksikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan

Sedangkan Saksi Demokrat Michael Wattimena mengungkapkan beberapa pelanggaran pemilu di Papua Barat, salah satunya penghitungan suara ulang di Kabupaten Maybrat. Dia menjelaskan, para saksi yang ditugaskan ketika penghitungan suara tidak mengetahui dan menerima salinan form C1 plano.

"Data C1 plano itu tidak tahu ke mana. Sampai hari ini, itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kami di daerah. Kemudian tiba-tiba muncul (form) DB1 yang menjadi pegangan bagi provinsi dan data itu yang disahkan," tunjuk Michael.

Meski begitu, rekapitulasi penghitungan untuk Papua Barat tetap disahkan KPU. Selain pengajuan aduan ke DKPP, tidak ada lagi catatan keberatan dari para saksi.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu