• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta KPU Segera Kirimkan DP4

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU untuk segera memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada Serentak Tahum 2020. DP4 dibutuhkan Bawaslu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih).

DP4 telah diserahkan Kemendagri ke KPU pada 23 Januari 2020. Namun, kata Abhan, hingga sekarang Bawaslu provinsi dan kabupaten kota belum mendapatkan DP4 untuk dilakukan analisis terhadap proses Mutarlih.

"Ini harus diperhatikan oleh KPU. Padahal tugas pengawasan Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) meringankan beban KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pria yang pernah menjadi advokat ini meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu harus menunjukkan sikap tegas ke KPU. Hal ini supaya KPU lebih cepat menyusun DP4. Abhan khawatir, jika terlalu lama akan menjadi masalah pada waktu yang akan datang.

"Kalian (Bawaslu Provinsi) harus cerewet pada KPU. Jangan sungkan tagih DP4. Ini untuk kepentingan bersama demi meminimalisir persoalan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020," cetusnya.

Abhan mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Bawaslu yang melakukan pengawasan setiap pesta demokrasi, persoalan DPT masih banyak yang perlu diperbaiki. Setiap tahun selalu saja menimbulkan masalah. Untuk itu, Bawaslu tidak berhenti memberikan masukan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Divisi pengawasan Bawaslu kabupaten, provinsi dan kabupaten kota harus lebih sering melakukan koordinasi. Karena kerja satu divisi tidak bisa lepas dari divisi lainnya," tuturnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada lagi waktu untuk memaklumi situasi seperti ini. Alasannya, tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah berjalan. Seharusnya KPU bergerak cepat untuk menyerahkan DP4 kepada Bawaslu. Jika nanti terdapat persoalan masih punya cukup waktu untuk memperbaiki.

"Kalau KPU punya itikad baik kasih saja. Karena kami sudah kirim surat kepada KPU untuk meminta data DP4," tukasnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Ranap Tumpal

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu