• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kaltim Tidak Tambah Alat Bukti Baru

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat mendampingi Bawaslu Kaltim dalam sidang sengketa hasil pileg di MK, Kamis 11 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) tidak memberikan tambahan alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif dengan agenda pemberian keterangan termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu yang dijadwalkan pekan depan.

Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli mengatakan, pihaknya tak berencana menambah alat bukti baru berdasarkan masukan dari Bawaslu pusat. Terlebih, dalam persidangan perdana, para pemohon tidak lagi menambah alat bukti baru.

"Melihat dalil permohonan para pemohon, maka kami rasa alat bukti kami sudah cukup tidak perlu ditambah," ujar Ramli saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Kisah Bawaslu Jateng Dimarahi Pihak Hotel Sewaktu Siapkan Dokumen Pileg

Lelaki yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kaltim itu, dalam menyusun keterangan tertulis, pihaknya berpedoman kepada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden.

Dia menjelaskan, Bawaslu RI turut membantu memberikan saran dalam proses penyusunan keterangan untuk sidang PHPU pileg tersebut. Ramli menegaskan, pihaknya dalam menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti juga sesuai waktu yang ditetapkan yakni pada 5 Juli lalu.

"Dan kami sudah serahkan keterangan tertulis plus alat bukti sesuai batas waktu," akunya.

Walau begitu, Ramli mengaku, bukan tanpa hambatan pihaknya menyusun keterangan tertulis PHPU Pileg, yang kesemuanya berasal dari hasil pengawasan berjenjang untuk semua tahapan rekapitulasi suara.

Baca juga: Komunikasi, Kunci Kesiapan Bawaslu Maluku Hadapi PHPU Pileg

Sekadar informasi, agenda sidang pendahuluan MK dengan agenda pembacaan pokok permohonan pemohon dari partai politik (PAN, Golkar, Perindo, Berkarya, dan Demokrat), tidak semuanya berkaitan langsung dengan provinsi. Ramli mencontohkan, dari lima permohonan yang diajukan pemohon, empat diantaranya (PAN, Golkar, Perindo dan Demokrat), ranahnya hanya tingkat kabupaten/kota. Sedangkan satu pemohon (Berkarya) dalam sidang PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan dalil pemohon, menegaskan untuk mengundurkan diri.

Dalam sidang PHPU tersebut, Ramli didampingi Ketua Bawaslu Kaltim Mohammad Saipul, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Sidang PHPU Pileg Provinsi Kaltim itu dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu