• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Minta Bawaslu Daerah Maksimal Selesaikan Sengketa Cepat Pilkada

Anggota Bawaslu Rahmat Badja saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Ad Hoc Tahun 2019 dan Persiapan Pilkada Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin malam, 17 Juni 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyayangkan selama Pemilu Serentak 2019, banyak sengketa cepat tidak terselesaikan dengan baik lantaran banyak hal tidak tercatat dengan baik. Demikian ungkapan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawas Ad Hoc Tahun 2019 dan Persiapan Pilkada Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Bagja—sapaan akrabnya—mengkhawatirkan kejadian tersebut terulang dalam Pilkada Serentak 2020, apabila jajaran Bawaslu di 270 daerah tidak jeli mencatat dalam sengketa cepat. Menurutnya, jajaran Bawaslu di 270 daerah dapat mereduksi ketegangan yang terjadi di tingkat kampanye. Sebab jika penanganan sengketa sudah masuk dalam penanganan pelanggaran, maka hasilnya akan bisa melebar.

"Kalau sengketa, yang kita persoalkan hanya SK (surat keputusan) KPU. Kalau pelanggaran itu bisa menyoalkan siapa saja," ujarnya.

Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Dalam kalkulasinya, tahun depan di bulan Januari dan Februari merupakan bulan-bulan sengketa, sehingga jajaran Bawaslu yang akan menyelenggarakan Pilkada di 270 daerah sudah mempersiapkan diri dari sekarang.

"Jadi kami harapkan, teman-teman di 270 daerah dapat menyelesaikan sengketa cepat dengan baik," harapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu