Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, kedudukan Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan saja.
Bagja menjelaskan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU sesuai yurisdiksi, apabila sudah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting lantaran sering ditemukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi terlapor dalam sengketa PHPU tidak mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. "Melainkan dibawa oleh partai politik yang berstatus pelapor, sehingga syarat akan konflik kepentingan," imbuhnya dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi DKI Jakarta di hotel Swiss Bell, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Bagja menambahkan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan wajib memenuhi beberapa kriteria. Baginya, kriteria itu melingkupi berintegritas, netralitas, profesionalitas, memiliki soliditas, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki kemampuan berkomunikasi, dan memiliki kinerja baik.
"Jadi tidak bisa Komisioner Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi terlapor dalam sengketa PHPU sembarangan (hadir di sidang MK) tanpa ada surat tugas dari Ketua Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Dua PPK di Pamekasan Keluarkan Tiga Versi Hasil Rekapitulasi Karena Diintimidasi
Bagja mengingatkan, objek sengketa dalam sengketa PHPU ialah keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional. Serta, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Keterangan Bawaslu dalam PHPU memiliki dasar hukum yang saling berkaitan," jelas Bagja.
Adapun potensi permasalahan dalam sengketa PHPU di MK ungkap Bagja, yaitu Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Mulai penyusunan, penetapan, dan perbaikan DPT, sosialisasi dana kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan sampai rekapitulasi suara," ulasnya.
Baca juga: Sidang Laporan Caleg Sulut, Majelis Pertanyakan Mekanisme Penghitungan Suara
Sementara Kasubdit V Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kompol Nur Said menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat khusus sehingga mengeyampingkan UU lain yang sifatnya umum. "Hal ini sesuai pasal 63 Ayat 2 KUHP," sebutnya
"Di antara kekhusuan dalam pengaturan penanganan tindak pidana pemilu yakni laporan tindak pidana pemilu haruslah disampaikan kepada Bawaslu," tambah Nur.
Editor: Ranap Tumpal HS