• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Daerah Yang Tak Gelar Pilkada Bekali Pengawasan Masyarakat

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Banyumas bersama Stakeholder di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2018/Foto: Hendi Purnawan

Banyumas, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahun depan, hanya 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu Abhan pun meminta jajaran Bawaslu di daerah yang tak menggelar pilkada tetap aktif memberikan pendidikan pengawasan pemilu.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, Dewi Awasi Politik Uang PSU di Sigi

Abhan bilang, meski tidak ada tugas pengawasan, bukan berarti jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota tidak ada pekerjaan atau libur panjang pasca mengawasi Pemilu 2019. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus mendapat perhatian lebih agar pelaksanaan pemilu selanjutnya berjalan lebih baik lagi.

"Masih banyak kegiatan yang bisa dilakukan. Bawaslu yang tidak ada Pilkada tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak ada istilah menganggur," katanya dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Banyumas bersama Stakeholder di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (18/8/2019).

Dia menjelaskan, salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah mendorong pendidikan dan partisipasi politik kepada masyarakat. Tujuannya, masyarakat bisa memiliki alasan yang rasional ketika menjatuhkan pilihan dalam setiap gelaran pesta demokrasi, terutama kalangan milenial yang berumur 17-35 tahun.

"Pendekatan pemilih pemula akan lebih baik karena mereka generasi milenial. Pemilih yang akan menggunakan hak suara untuk pemilu selanjutnya," terangnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, 270 Bawaslu Bisa Optimalkan NPHD 

Kegiatan yang tidak kalah penting untuk dilakukan, sambungnya, yakni terus menerus kampanye gerakan anti politik uang ke setiap daerah. Pasalnya, politik uang masih menjadi persoalan dalam setiap pesta demokrasi dan seakan dianggap sebuah hal yang wajar, ketika ada peserta pemilu yang membagi-bagikan uang supaya mendapat perhatian masyarakat.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia di Bawaslu ini menambahkan, belum semua masyarakat menyadari tindakan politik uang merupakan tindakan pelanggaran hukum. "Maka di sinilah peran Bawaslu untuk menyadarkan masyarakat agar ketika memilih tidak didasari oleh iming-iming uang. Tapi berdasarkan gagasan yang dibawa oleh peserta pemilu," imbuhnya.

Baca juga: HUT ke 74 RI, Abhan : Pengawasan Pemilu Amanat Luhur Bangsa 

Karenanya Abhan meminta jajaran Bawaslu jangan pernah berhenti mengajak masyarakat tampil berani tolak politik uang. "Karena ini awal mula dari korupsi. Sehingga harus dicegah sejak dini," tegasnya.

Abhan menjabarkan, Bawaslu juga akan menggerakkan program desa pengawasan di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya di Kabupaten Banyumas.

Dirinya menunjuk, sasaran program tersebut tidak hanya individu saja, melainkan simpul organisasi masyarakat atau bentuk kader pegawasan partisipatif. "Tujuannya untuk mendorong masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tapi sebagai pengawas yang bisa mengawasi proses pemilu," urainya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu