• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Jabarkan Empat Elemen Penentu Kesuksesan Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam acara Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/ Kota Gelombang IV Tahun 2019 di Jakarta, Kamis 26 September 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menjabarkab, ada empat elemen yang memiliki peranan besar terhadap kesuksesan pemilu.

Elemen pertama yang menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu, menurutnya, penyelenggara pemilu. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi yang berbeda," katanya saat menjadi narasumber dalam acara Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/ Kota Gelombang IV Tahun 2019 di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Abhan mengungkapkan, perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksanaan tahapan dan teknis pada pemungutan suara. "Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan. Yang diawasi mulai peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu yaitu KPU," ujarnya.

Sementara DKPP, lanjutnya, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat.

"Kode etik sebagai salah satu cara mejaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.

Sinergi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP pada pemilu 2019 menjadikan pemilu sukses, Abhan berharap sinergi tersebut bisa semakin baik dilakukan pada pilkada 2020.

Elemen kedua yang menjadi penentu keberhasilan pemilu, kata Abhan, yakni peserta pemilu. Baik dari partai politik atau perseorangan.

"Kalau penyelenggara dituntut berintegritas, maka peserta juga dituntut berintegritas. Artinya peserta yang taat dan patuh pada aturan main pemilu," tegasnya.

Elemen ketiga, yaitu regulasi. Abhan menuturkan, pelaksanaan Pemilu 2019 aturannya yaitu berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu. Turunannya adalah Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Terakhir, elemen keempat yaitu pemilih atau masyarakat. "Elemen ini memiliki peran besar. Tingkat partisipasi masyarakat yang lebih dari 80% karena peran pemilih yang aktif," jelasnya.

Peranan pemilih ini juga, sebutnya, menentukan masa depan bangsa ke depan. "Akan seperti apa bangsa ini ke depan, siapa pemimpinnya ada di tangan para pemilih tersebut," terang dia.

Abhan pun berharap pemilih harus memiliki integritas dalam memilih calon pemimpin atau wakil rakyat. Serta dalam memilih bukan karena bujuk rayu politik uang.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu