Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dua fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Pertama, kata dia, sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected).
Kedua, sambungnya, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu. "Kedua sarana ini bertujuan mewujudkan tujuan hukum pemilu," ungkapnya saat menghadiri bedah buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Selain fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, Bagja juga menjelaskan urgensinya yakni untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Hal itu, kata Bagja juga tertulis dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang ditulis olehnya bersama Tenaga Ahli Bawaslu Dayanto pada periode Bawaslu 2017-2022 lalu.
"Menjaga akuntabilitas 'proses' penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu syarat atau asas pemilu demokratis," ujarnya.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mendeskripsikan hampir keseluruhan konsep dan ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif) dari hukum acara penangan sengketa proses pemilu.
"Menurut saya, buku ini banyak mengulas tentang penanganan sengketa proses pemilu. Semua dijelaskan di situ dan detil," ungkapnya.
Sekadar informasi, bedah buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diadakan Advokat Konstitusi bekerjasama dengan Rajagrafindo.
fotografer: Rama Agusta