Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama. Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
     

Inspektorat Utama terdiri atas: 

  • Inspektorat Wilayah I;
  • Inspektorat Wilayah II;
  • Inspektorat Wilayah III; dan
  • Bagian Tata Usaha.