Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Dalam melaksanakan tugas Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu; 
  • Penerimaan pelaporan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; c. penyiapan koordinasi temuan pengawas Pemilu terkait pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi pelaksanaan investigasi dan penyusunan kajian pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu;
  • Fasilitasi dan penyiapan koordinasi administrasi tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi dan dukungan administrasi dan teknis terhadap penerimaan koreksi rekomendasi dan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Fasilitasi koordinasi terhadap tindak lanjut pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
  • Penyiapan koordinasi serta pengelolaan data dan dokumentasi pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
  • Fasilitasi koordinasi dan pembinaan terhadap pengelolaan data penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

 

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.