Submitted by admin bawaslu on

Press Release
Pengawasan Pemungutan Suara Putaran Kedua
Pada Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sebagai pusat dari penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, pelaksanaan Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta tentunya menjadi barometer bagi penyelengaraan Pemilu Kada di daerah-daerah lain. Selain karena menjadi barometer politik nasional, dinamika politik di seputar Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta yang cukup intens menyebabkan perhatian publik di tingkat nasional cukup tinggi. Dinamika ini semakin tinggi karena Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta juga memasuki putaran kedua ketika tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50% (lima puluh prosen).

Berdasarkan pertimbangan faktual sebagaimana diuraikan di atas serta berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) di seluruh wilayah Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dimaksud, dalam pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua pada Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu akan melakukan pengendalian langsung pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut. Dengan demikian pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta`berada di bawah kendali langsung dari Bawaslu.

Bentuk pelaksanaan pengendalian langsung tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kada di Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kebijakan khusus desain pengawasan pemungutan suara putaran kedua pada Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan Bawaslu.
  2. Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta wajib menyampaikan laporan harian tertulis kepada Bawaslu terhadap seluruh tindakan yang diambil.
  3. Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu sebelum memutuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan pemungutan suara putaran kedua pada Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta.
  4. Bawaslu mengirimkan tim supervisi yang akan membantu dan memantau pelaksanaan pengawasan Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta.

Dengan kebijakan ini diharapkan pelaksanaan pengawasan pemungutan suara putaran kedua pada Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta dapat berjalan lebih optimal, sehingga menjamin penyelenggaraannya berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pada akhirnya, diharapkan Pemilu Kada Provinsi DKI Jakarta mampu menghasilkan pemimpin ibu kota negara yang memiliki visi dan arah pembangunan guna menuju Jakarta yang lebih baik.

Ketua Bawaslu  : Dr. Muhammad , S.IP., M.Si
(HP. 08155024313)