Submitted by admin bawaslu on

Launching Posko Awaslupadu
Pengawasan Pemilu Berbasis Masyarakat

Jakarta, Badan Pegawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi akan meluncurkan sebuah posko untuk mewadahi kebijakan kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pengawasan Pemilu, bernama Posko Pengawasan Pemilu Terpadu (Posko Awaslupadu), di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, Posko Awaslupadu merupakan salah satu implementasi dari tujuan Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, karena terdapat pelibatan aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan, termasuk pengawasan Pemilu.

"Posko bersama ini akan beranggotakan seluruh stakeholders Pemilu. Peran, kontribusi, dan gagasan dalam Posko Awaslupadu hendaknya menjadi titik masuk pengembangan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, pada pasal 73 ayat (2) UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, memberikan mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, dengan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, demi Pemilu yang demokratis. Objek pengawasannya pun tidak hanya tahapan pemilu, tetapi juga persiapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Muhammad, jika hanya mengandalkan elemen pengawas Pemilu saja, maka tidak akan sanggup mengawasi seluruh persiapan dan tahapan Pemilu, dengan wilayah pengawasan yang luas serta geografis yang sulit, dan aktivitas pemilu yang padat. Oleh karena itu perlu terobosan dengan adanya posko ini.

"Koordinasi yang intensif dengan stakeholders pemilu seperti KPU, lembaga-lembaga pemerintah, badan/komisi negara independen, serta elemen strategis masyarakat, LSM, perguruan tinggi, media massa, dan sebagainya, dapat dibangun dan dirumuskan dari posko ini," imbuh Muhammad.

Selain itu, Bawaslu juga memandang penting komunikasi dengan partai politik (Parpol), karena pada hakikatnya Parpol juga dituntut untuk membangun tatanan politik yang berkualitas, dan juga melaksanakan tugas-tugas pengawasan Pemilu. Misalnya, pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penetapan DPT, Parpol dapat mengajukan keberatan setelah melakukan kroscek nama-nama konstituen dan jajaran pengurus.

Posko yang dibangun di dekat Media Center Bawaslu tersebut akan melaksanakan berbagai kegiatan seperti, posko bersama. Selain itu, akan ada juga diskusi publik, media gathering, silaturahmi dengan pimpinan ormas, parpol, dan tokoh masyarakat, sosialisasi bersama, monitoring dan evaluasi, serta sentra pengaduan, konsultasi, dan informasi. [FS/Humas Bawaslu]