Submitted by Bhakti Satrio on
Pemusnahan Arsip Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (22/10/2025).

Sleman, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Sleman memusanahkan 991 arsip pengawasan pemilu. Kepala Sekretariat Bawaslu Sleman Suparno mengungkapkan, Bawaslu Sleman merupakan pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang melakukan pemusnahan arsip ini. 

 

“Meningat penumpukan arsip sejak pengawasan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, perlu dilakukan proses penyeleksian arsip yang tepat, efisien, dan efektif dalam rangka pengelolaan arsip,” jelas Suparno saat membuka Pemusnahan Arsip Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Sleman, Rabu (22/10/2025).

 

Dia melanjutkan, ini merupakan langkah preventif pihaknya untuk menjalankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu tentang kearsipan. Selain itu, tambahnya, ini merupakan langkah secara sadar dan berkomitmen untuk pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan ketentuan. 

 

Adapun, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar menyampaikan, penyortiran arsip-arsip yang diusulkan musnah ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Dia melanjutkan, proses penentuan arsip usul musnah telah melalui diskusi,  penilaian, dan konsultasi bersama Bawaslu DIY. 

 

“Bawaslu Kabupaten Sleman telah memproduksi arsip sejak 2017, sehingga kami sudah cukup kewalahan untuk mencari tempat penyimpanan bagi arsip-arsip terbaru. Sehubungan dengan hal itu Bawaslu DIY sebenarnya sudah menyiapkan ruang penyimpanan arsip bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Semoga ruangan yang disediakan ini nanti dapat memadai,” kata Arjuna.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Yuda Setiawan. Dia mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman karena menjadi Bawaslu tingkat kabupaten yang pertama kali melaksanakan pemusnahan arsip sejak Bawaslu Kabupaten/Kota berdiri pada 2018.

 

“Saya berharap pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Sleman ini dapat menginspirasi dan diduplikasi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain untuk melakukan pengelolaan dan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” ungkap Yuda.

 

Foto: Fuadhirama (Humas Bawaslu Sleman)

Editor: Dey