Submitted by Baini Taslihudin on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengawasi PSU di TPS Khusus 901 Lapas Narkotika Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan hanya pemilih yang sah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat menggunakan hak pilih saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jayapura. Dia menilai, perlu ada aturan baru agar warga binaan yang masuk ke lapas setelah penetapan DPT tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang.

"Kami (Bawaslu) memastikan yang mencoblos di lapas, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 27 November 2024. Namun, dalam pelaksanaan Pemilihan berikutnya, pemilih yang baru masuk ke lapas juga perlu dipikirkan agar hak pilihnya tidak hilang,” ungkap Herwyn saat melakukan pengawasan PSU di TPS Khusus 901 Lapas Narkotika di Kampung Adat Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (6/8/2025).

Herwyn menjelaskan TPS Khusus 901 Lapas Narkotika Jayapura memiliki 193 pemilih, terdiri dari 179 DPT, 13 DPTb, serta 1 DPK. Dia menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak pilih dan harus difasilitasi untuk menyalurkannya.

“Apresiasi atas kerja sama pihak lapas dengan penyelenggara pemilu di lapangan yang sigap memastikan proses PSU di TPS khusus ini berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

Herwyn juga mengawasi PSU di beberapa TPS di Kampung Hinekombe, Distrik Sentani, yakni TPS 004, 009, 011, 023, dan 033. Dia menemukan salinan DPT dan gambar pasangan calon di TPS 009 belum dipasang di papan pengumuman, serta adanya pemilih yang menggunakan handphone di bilik suara.

"Ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bawaslu memberikan saran dan perbaikan langsung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tegasnya.

Herwyn juga menemukan pemilih yang hanya membawa formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu) tanpa KTP atau identitas lain. Dia meminta KPPS lebih teliti dalam memverifikasi identitas untuk menjamin keabsahan pemungutan suara.

“Hal ini harus diperbaiki supaya proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan sah,” pungkasnya.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Baini Taslihudin