Submitted by Robi Ardianto on
Suasana Persidangan dengan laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (30/9/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh Pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU RI agar menetapkan terlapor sebagai calon terpilih anggota DPR RI.

"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujar Ketua Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (30/9/2024).

Dalam putusan tersebut juga, Ketua Majelis memerintahkan terlapor menyatakan pelapor memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI. "Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan," ujarnya.

Dalam putusa, Bawaslu juga menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dar mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR. "Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024.

Sebagai informasi, Pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama
Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pelapor mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.

Editor: Reyn
Foto: Reyn/Robi