Submitted by Hendi Purnawan on
Suasana SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Menurutnya tugas Bawaslu mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kami juga mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, serta segala peraturan yang dikeluarkan KPU menjadi objek pengawasan Bawaslu,” kata Puadi dalam SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Dikatakan Puadi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mewujudkan keadilan pemilu. Dengan melakukan kontrol agar penyelenggaraan pemilu sesuai dengan hukum pemilu. Hal tersebut merupakan upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Tujuannya untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” tuturnya.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta periode 2018-2022 ini menuturkan, Bawaslu memiliki dua metode pengawasan. Pertama pengawasan melekat, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan Bawaslu secara melekat terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kedua pengawasan partisipatif.

“Pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, disampaikan dengan cara lisan atau tertulis kepada penyelenggara pemilu berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media,” terangnya. 

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan