Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (baju merah) yang saat ini menjadi Pelaksana harian Ketua Bawaslu saat memberikan pemaparan dalam berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut dikatakannya saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah aktivis anak di gedung KPAI, Kamis (30/3/2023).

"Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya," kata Lolly.

Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. "Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, kata dia, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu.

"Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan," tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

Dalam kesempatan itu, Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu yaitu warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu. "Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil," jelasnya.

Hanya saja, Lolly menekankan, Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu. "Jika, lewat tujuh hari maka menjadi daluarsa. Jika daluarsa maka tidak bisa kami proses," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya. "Karena, dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor," pungkas dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto Chaniago