Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta KPU dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Jakarta Senin (19/12/2022) malam di Jakarta.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini menambahkan, jajaran pengawas pemilu perlu memastikan dalam peoses penataan dapil dan alokasi kursi sudah taat prosedur. Dia mencontohkan taat prosedur seperti dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji publik; serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.
"Dapil ini salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu. Maka harus pengawas harus melakukan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, sambung Herwyn, persoalan data dan peta wilayah juga harus diperhatikan. Terkait data yang digunakan, lanjutnya, jajaran pengawas perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir, sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di dapil tersebut.
"Sedangkan untuk peta wilayah, harus peta termutakhir dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran kecamatan, serta melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan antar kecamatan yang berbeda dapil maupun antar kabupaten/kota," tuturnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio