Submitted by Anonymous (not verified) on
Anggota Bawaslu Puadi memberikan araham kepada jajaran pengawas pemilu Kabupaten Subang di Kantor Bawaslu Subang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Kabupaten Subang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Dalam kesempatan tersebut, dia mengingatkan kepada pengawas pemilu apabila namanya dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol), untuk membuat keberatan.

Dia mengungkapkan masa penyerahan dan penginputan melalui sipol, berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah selesai pada Minggu 14 Agustus 2022 pkl 23.59. "Sejumlah catatan didapatkan Bawaslu salah satunya 275 orang yang terdiri dari anggota dan staf Bawaslu yang masuk dalam data parpol yang diinput melalui sipol," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menghimbau agar kepada yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan dan meminta agar namanya dihapus.

Puadi juga memberikan pengarahan dan pembekalan terutama kepada jajaran penanganan pelanggaran agar dapat mengetahui dan melaksanakan arah baru kebijakan penanganan pelanggaran.

Dalam kesempatan supervisi kali ini turut mendampingi Anggota Bawaslu RI di Kabupaten Subang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang beserta Kepala Sekretariat dan staf.

Editor: Jaa Pradana