Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pemenuhan Belanja Operasional dan Anggaran Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Tetapi, di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-254/MK.02/ 2022 tanggal 8 Agustus 2022, usulan tambahan anggaran Bawaslu untuk Belanja Operasional belum disetujui.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas harus saling bersinergi dan saling koordinasi dengan ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
"Sehingga apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dapat didiskusikan dan mencari solusi bersama," ungkapnya saat memberi arahan dalam Rapat Pembahasan Kebutuhan Belanja Operasional Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, (13/8/2022).
Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menuturkan, langkah yang diambil Bawaslu atas kebijakan dari Menteri Keuangan adalah melakukan optimalisasi pada Belanja Operasional guna memenuhi kebutuhan yang bersifat urgent. Diantaranya, gaji dan tunjangan yang melekat bagi PNS bertugas di Sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota; Uang kehormatan ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota bagi yang mengalami kekurangan; dan honorarium PPNPN bagi yang mengalami kekurangan.
"Bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki kelebihan pagu pada Belanja Operasional, diperkirakan tidak dapat direalisasikan penuh atau kurang dari 80-90 persen sampai dengan akhir tahun," ujarnya.
Maka, sambung Herwyn, diinformasikan kepada Bawaslu dapat untuk memenuhi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang mengalami kekurangan anggaran. Bawaslu Provinsi sebagai kepanjangtanganan Bawaslu di daerah melakukan pembinaan dan monitoring kepada Bawaslu kabupaten/kota khususnya Bawaslu kabupaten/kota yang sudah menjadi Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola keuangan baik yang bersumber dari APBN/APBD.
"Sehingga dapat tertib administrasi dalam menyusulan laporan keuangan," ungkapnya.