Submitted by Rama Agusta on
Anggota Bawaslu Puadi membuka Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, Rabu (20/7/2022)/ foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan saat ini ada empat rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya, serta satu rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran. Salah satu rancangan Perbawaslu baru itu, ujar dia terkait investigasi.

"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," ungkap Puadi saat Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, Rabu (20/7/2022).

Puadi menjelaskan empat rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, pertama, rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu.

"Urgensinya untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan; memperjelas kategori informasi awal; memperjelas ketentuan teknis seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya. Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ucapnya.

Kedua, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu adalah rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu, di antaranya menghapus pemeriksaan pendahuluan karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal dalam penerimaan laporan satu pintu.

Ketiga, lanjut dia, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu, di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.

"Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan, karena bergantung pendapat lembaga lain," terangnya.

Selanjutnya, revisi keempat, rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu memperjelas pengaturan barang dugaan pelanggaran.

Rakernis tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina, serta perwakilan dari Sentra Gakkumdu Pusat dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.