Submitted by Reyn Gloria on
Tangkapan layar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam Webinar bersama Bawaslu Kabupaten Batang, Selasa 26 Oktober 2021

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan mediasi harus terus dipelajari dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Pasalnya cara ini dinilai Bagja menjadi cara yang dapat membuat seluruh pihak adil antaa satu pihak dengan yang lain.

Bagja menjelaskan dalam forum nantinya dapat menentukan pelapor atau terlapor sepakat menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam mediasi atau malah memilih melalui proses ajudikasi di Bawaslu. Menurutnya perlu orang-orang yang terlatih yang dapat maju sebagai mediator.

"Ke depan saya harap penyelesaian sengketa bisa menjadi sebuah jalan yang akan dirindukan banyak orang khususnya peserta pemilu," jelasnya dalam Webinar bersama Bawaslu Kabupaten Batang, Selasa (26/10/2021).

Dalam tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bagja meminta agar seluruh jajaran Bawaslu hingga Kabupaten/Kota bisa meningkatkan keterampilannya menjadi moderator. Sebab dia menambahkan dalam melakukan mediasi perkara sengketa proses pemilu atau pilkada antara KPU dan peserta pemilu atau pilkada harus punya jiwa kepemimpinan.

"Harus berani dalam bersikap saat menjadi mediator, karena perlu dipahami Bawaslu ini lembaga yang independen dia mandiri dan dipisah dari ranah eksekutif," kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.

Dia pun meminta karakter orang-orang di balik penyelesaian sengketa ini harus profesionalitas agar dapat dipercaya baik oleh terlapor dan pelapor. Sehingga Bawaslu dapat terus meningkatkan kualitasnya dalam melakukan mediasi dan ajudikasi dalam penyelesaian sengketa proses.

Editor: Ranap THS