Submitted by christina kart… on
Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum di kantor Bawaslu, Senin 29 Maret 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan rapat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini sebagai evaluasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Abhan memgatakan evaluasi dan inventarisasi masalah Perbawaalu 15/2020 tersebut melalui penyebaran kuesioner yang diberikan kepada Koordinator Divisi (Kordiv) SDM (sumber daya manusia) dan Organisasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Hasil evaluasi dan inventarisasi masalah memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020,” katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/3/2021).

Kewenangan pembinaan, jelas Abhan, antara lain Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), Panwas Kelurahan/Desa, Panwas Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Secara hierarki, lanjut dia, juga dilaksanakan Bawaslu Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Demikian pula Panwascam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan Panwas Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu, tutur Abhan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menurutnya kode perilaku pengawas pemilu yang ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Bawaslu.

“Sebelum ditetapkan kode perilaku pengawas pemilu oleh Ketua Bawaslu, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu yang mengatur tata kerja dan tata cara pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban anggota Bawaslu,” ungkap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Perlu diketahui, dalam acara ini, 20 Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi ikut hadir.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Christina Kartikawati