Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dilema dalam penanganan dugaan pelanggaran menjelang pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU). Menurutnya, akan muncul perdebatan yang berkaitan dengan pelanggaraan pemilihan setelah putusan MK.
"Kampanye sudah selesai. Tetapi, kegiatan yang sejenis dengan kampanye harus diperjelas dari sejak sidang PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) sampai pelaksanaan PSU," terangnya saat Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam PSU Putusan MK, di Jakarta, (24/3/2021).
Dewi memberi contoh apabila petahana atau salah satu calon membagi bantuan yang bertujuan untuk mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu. Dalam tahapan pemilihan, kegiatan itu bernama kampanye. Tetapi Undang Undang tidak menyebut kegiatan serupa dengan rentang waktu persidangan PHP sampai PSU.
"Ini wilayah abu-bau. Bawaslu akan berusaha mengkaji kegiatan itu melanggar aturan kampanye atau tidak," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Padahal, menurutnya, dugaan pelanggaraan pemilihan sering terjadi pada tahapan kampanye. Meskipun Undang Undang tidak memberikan aturan tentang potensi kampanye menjelang PSU. Karena tidak ada aturan kampanye setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020.
Editor: Jaa Pradana