Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menerima sertifikat penghargaan terintergrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Penghargaan ini langsung diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan JDIH Bawaslu telah terigrasi dengan JDIH Nasional sejak 8 Januari 2020. "Kami mendapatkan piagam penghargaan dari Kemenkumham yang di mana Bawaslu telah terintegrasi sebagai JDIH Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional," terang Fritz di kantornya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Tidak hanya menerima penghargaan, Fritz juga mengungkapkan ke depannya Bawaslu akan mengajak JDIH Nasional atau BPHN untuk berkolaborasi. Namun dia menyatakan kegiatan yang akan dilakukan bukan hanya sekedar sosialisasi bersama JDIH Nasional tapi juga akan melibatkan Komisioner Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu ini pun menyampaikan JDIH Nasional tidak hanya memuat peraturan hukum melainkan, ada juga naskah akademik, artikel dan kajian yang berkaitan dengan persoalan hukum di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, Fritz menyatakan JDIH Nasional telah terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga serta seluruh Provinsi di Indonesia.
"Jadi kita dapat informasi bukan hanya terkini tapi juga paling valid dari persoalan hukum yang ada," katanya.
Editor: Jaa Pradana