Submitted by Bawaslu Provinsi on
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Membuka Pelatihan Mediator Yang Diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung, 3-8 Agustus, di Jakarta
Jakarta – Sambut Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan pembentukan dan penguatan kapasitas jajarannya dalam implementasi dan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilihan dengan pelatihan mediator.
 
Acara yang berlangsung mulai 3-8 Agustus 2020 di Jakarta tersebut, dibuka oleh Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja. Adapun peserta kegiatan tersebut yakni, 3 orang pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, 7 orang dari 7 kabupaten non pilkada, 16 orang dari 8 daerah yang pilkada, dan 7 orang unsur sekretarian Bawaslu Provinsi Lampung.
 
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa Hermansyah mengungkapkan, acara tersebut penting untuk diselenggarakan demi demi penguatan implementasi tugas dan kewenangan pada aspek sengketa Pemilu.
 
“Khususnya ajudikasi proses Pilkada 2020 di Lampung, yang memiliki beberapa potensi kerentanan sengketa,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja menyatakan, disamping sebagai enpowering proses litigasi Sengketa Pemilu, kegiatan pelatihan tersebut merupakan bagian dari rencana strategis Bawaslu menghadapi tantangan ke depan.
 
“Khususnya transformasi terbentuknya peradilan Pemilu sebagaimana amanat UU 10/2016 dan UU 7/2017, sehingga diperlukan penguatan perangkat organisasi dan kapasitas SDM agar berkemampuan dalam beracara di persidangan, melalui sistem quasi ajudikasi,” jelasnya saat membuka acara.
 
Lebih lanjut, dirinya berharap agar kegiatan serupa bisa dilakukan juga oleh Bawaslu Provinsi lainnya.
 
“harapan saya, semoga kegiatan ini bias diikuti oleh Bawaslu Provinsi Lainnya,” jelasnya.
 
Untuk diketahui, Kegiatan itu  bekerja sama dengan Justitia Training Centre dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi upaya pencegahan penyebaran covid 19. 
 
Peliput : Humas Bawaslu Provinsi Lampung
Editor : Rama Agusta