Submitted by Jaka Fajar on
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mendorong evaluasi aturan tindak pidana pemilu dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, serta penyesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Pembaruan tersebut perlu memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan sanksi pidana tetap proporsional.

Puadi menjelaskan, evaluasi perlu mencakup rumusan tindak pidana hingga sanksi yang diatur dalam peraturan pemilu. Peninjauan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan pidana didasarkan pada kebutuhan perlindungan kepentingan hukum dan tidak diterapkan secara berlebihan.

“Dekriminalisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pengurangan jumlah tindak pidana, sebagaimana kriminalisasi juga bukan solusi untuk setiap persoalan pemilu. Keduanya harus didasarkan pada penilaian yang objektif mengenai kebutuhan perlindungan kepentingan hukum,” ujar Puadi dalam Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Selain pembaruan aturan, Puadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerja sama ketiga lembaga tersebut perlu diarahkan pada penerapan hukum yang tepat, pembuktian yang berkualitas, serta kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara.

“Ukuran keberhasilan Gakkumdu tidak semestinya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, kepatuhan prosedur, serta kemampuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Puadi.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu dari 11 provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta kalangan akademisi. Rekomendasi hasil pembahasan dijadwalkan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Kamis mendatang.

Foto: Jaka Fajar
Editor: Nofiar