Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi pembicara kunci dalam bedah buku secara daring, Jumat (18/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa pengawasan syarat calon dan syarat pencalonan dalam pemilihan merupakan bagian dari upaya mengawasi pintu masuk demokrasi. Menurutnya, persyaratan tersebut menentukan pihak yang berhak masuk ke arena kontestasi sekaligus menjamin hak warga negara untuk dipilih.

Puadi menekankan bahwa syarat calon dan pencalonan bukan sekadar urusan administratif. Oleh karena itu, pintu pencalonan harus dibuka secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pintu itu tidak boleh terlalu longgar hingga calon yang tidak memenuhi persyaratan bisa lolos. Namun, pintu juga tidak boleh terlalu sempit hingga warga negara yang memenuhi syarat justru kehilangan hak untuk berkompetisi," ujar Puadi saat menjadi pembicara kunci dalam bedah buku secara daring, Jumat (18/9/2026).

Buku yang dibedah berjudul "Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024" karya akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Dr. Firdaus. Acara tersebut diselenggarakan oleh KPU Kota Ternate.

Puadi menjelaskan, buku terbitan Bawaslu tersebut mengulas pengaturan hukum terkait akses menuju kontestasi politik, kebebasan, serta kesetaraan warga negara dalam menggunakan hak pilih pasif. Pembahasan di dalamnya mencakup dinamika pencalonan perseorangan, pencalonan melalui partai politik, batas usia, status mantan terpidana, pengunduran diri dari jabatan, hingga fenomena calon tunggal.

Dalam diskusi tersebut, Puadi mengajak jajaran pengawas pemilu untuk tidak hanya membaca peraturan, tetapi juga memahami perkembangan norma hukum melalui putusan pengadilan. Ia berharap pengawasan syarat calon ke depan dapat dikembangkan dengan pendekatan berbasis risiko, khususnya pada persyaratan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum tinggi.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan pintu masuk demokrasi tetap terbuka bagi calon yang memenuhi syarat dan tertutup bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

"Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh siapa yang diberi kesempatan untuk berkontestasi, bagaimana kesempatan itu diberikan, serta apakah seluruh prosesnya berjalan dalam koridor hukum dan keadilan," tegasnya.

Editor: Bhakti Satrio W

Tag