Submitted by Hendi Purnawan on
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam kegiatan Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mendorong penambahan jumlah Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwas LN) pada pemilu mendatang. Langkah tersebut diperlukan untuk memperluas cakupan pengawasan di luar negeri yang saat ini masih terbatas. Dari 128 wilayah kerja PPLN yang ada, Bawaslu baru mampu melakukan pengawasan penuh di 61 wilayah kerja Panwas LN.

“Keterbatasan ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk pengawasan ke depan,” kata Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam kegiatan Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Herwyn mengatakan, jumlah Panwas LN belum sebanding dengan titik penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu sejumlah persoalan, seperti tekanan untuk melakukan penyesuaian data yang tidak sesuai prosedur, keterbatasan deteksi kerawanan, ketimpangan alur informasi antarwilayah, serta terbatasnya pengawasan di lapangan.

“Kami komitmen untuk memperkuat dukungan kelembagaan guna memangkas kesenjangan cakupan pengawasan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Selain persoalan sumber daya manusia, Herwyn menyebutkan sejumlah hambatan dalam pengawasan pemilu di luar negeri. Di antaranya, tingginya mobilitas perantau, perubahan status keimigrasian, serta sebaran pekerja, seperti Anak Buah Kapal (ABK). Berdasarkan data, kata Herwyn, penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN) pada Juli 2023 kerap tidak sinkron dengan jadwal keberangkatan mahasiswa atau pekerja baru pada Agustus hingga Desember.

“Akibatnya, banyak yang terdaftar di DPT dalam negeri padahal sudah berada di luar negeri,” ungkapnya.

Herwyn juga menyebut perbedaan yurisdiksi hukum sebagai salah satu tantangan yang dihadapi Bawaslu. Aturan hukum di negara tujuan sangat beragam. Beberapa negara melarang aktivitas politik warga negara asing (WNA) atau membatasi aktivitas berdasarkan status visa.

“Contohnya seperti yang terjadi di New Delhi, anggota Panwaslu harus diberhentikan atas rekomendasi Kantor Perwakilan demi menghindari pelanggaran aturan imigrasi setempat terkait status visa kerja,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti izin memilih dari majikan bagi pekerja sebagai kendala nyata, khususnya bagi pekerja migran yang menerima upah berdasarkan jam kerja. Ketidakhadiran dari tempat kerja secara langsung dapat mengurangi pendapatan mereka.

Foto: Hendi Purnawan
Editor: Nofiar