Submitted by Bhakti Satrio on
Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi atas Klausul NPHD yang Tidak Selaras dengan Format Lampiran IB Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pertemuan dalam rangkan melaraskan kebijakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini dilakukan untuk persiapan dimulainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 di tahun depan.


"Jadi kami menyelenggarakan rapat ini dalam rangka menindaklanjuti saran dan masukan dari Jamdatun pada periode pertemuan bulan kemarin sebelumnya. Kami berterima kasih telah melaksanakan arahan dari Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jamdatun, yang memberikan saran kepada Bawaslu untuk membahas dan melakukan rapat pada pagi hari ini," ujar Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi atas Klausul NPHD yang Tidak Selaras dengan Format Lampiran IB Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Bawaslu.

Rini menjelaskan, jika berkaca pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 kemarin, secara umum seluruh tahapan telah berjalan dengan sangat baik dan sukses, serta berhasil melahirkan output maupun outcome terpilihnya para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia secara jujur, adil, berintegritas, dan memiliki legitimasi yang kuat. Kendati demikian, pascapenyelenggaraan perhelatan besar tersebut, menyisakan beberapa sisa permasalahan yang memerlukan perhatian dan penanganan serius.

Menurut Rini, hambatan utama yang muncul di lapangan berakar dari adanya ketidakselarasan antara kebijakan NPHD di tingkat daerah (masing-masing kabupaten, kota, maupun provinsi) dengan regulasi dan kebijakan yang berada di atasnya. Kebijakan daerah tersebut menurut Rini tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 dan revisinya Nomor 41, serta ketentuan-ketentuan hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2016, hingga berbagai surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh instansi Bawaslu sendiri.


Ia menuturkan ketidakselarasan ini membuat pimpinan Bawaslu langsung mengambil tindakan dengan memberikan instruksi khusus kepada jajaran pengawasan internal. Lanjutnya, Inspektorat Utama diminta segera membentuk tim khusus guna melaksanakan tugas amanah dari pimpinan Bawaslu. Bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait, tim ini ditugaskan untuk merumuskan serta mengupayakan solusi terbaik dalam menyelesaikan benang kusut ketidakselarasan regulasi ini.

“Jadi terkait dengan itu mari sama-sama kita lakukan upaya-upaya kita untuk mencari solusi yang maksimal bagi penyelesaian ini, karena tatkala ini tidak diselesaikan dengan baik, ini akan menimbulkan tentu saja ya kegamangan, resiliensi, ketahanan dalam keberlangsungan penyelenggaraan, pengelolaan pendanaan pilkada tahun 2029 dan ke depan,” ungkap Rini.


Langkah penyelarasan yang diinisiasi oleh Inspektorat Utama Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyamakan persepsi koordinasi lintas Lembaga. Penguatan regulasi sejak dini dinilai sangat penting agar ke depan tidak ada lagi keraguan hukum, kegamangan, atau kekhawatiran dari para pelaksana teknis di daerah dalam mengelola dana pengawasan pemilu.

“Kita Bawaslu akan terus mengawal akuntabilitas terkait dengan penggunaan dana pilkada dan kita mengharapkan bahwa akuntabilitas itu bisa berkesenambungan, dapat terwujud dengan baik, baik saat ini maupun ke depan. Artinya kita sama-sama meminimalkan risiko-risiko hukum yang mungkin akan terjadi,” tutup Rini.

 Foto: Bhakti Satrio W
Editor: Reyn Gloria