Submitted by Bhakti Satrio on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural pada Rabu (4/2/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan,  pentingnya posisi Bawaslu sebagai sistem pendukung (supporting system) bagi masyarakat dan lembaga pemantau dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, keberadaan Bawaslu saat ini masih sangat dibutuhkan untuk mewakili suara publik dalam menjaga integritas pemilu.

Bagja menilai wacana untuk mengubah Bawaslu semata-mata menjadi badan peradilan administrasi pemilu dianggap belum tepat untuk kondisi saat ini. Menurut pengalamannya, partisipasi aktif dan laporan dari masyarakat serta lembaga pemantau, yang diharapkan masif pada Pemilu 2019 dan 2024, masih perlu terus didorong.

"Seharusnya memang lembaga penyelenggara pemilu menjadi supporting terhadap masyarakat dan lembaga pemantau. Melihat keadaan seperti ini, standing Bawaslu untuk menjadi badan administrasi pemilu saat ini belum tepat. Yang paling tepat adalah tetap mensuport masyarakat dalam mengawasi penyelenggara pemilu," ujar Bagja dalam diskusi Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural pada Rabu (4/2/2026).

Terkait usulan penyerahan sepenuhnya perkara pidana pemilu kepada pihak kepolisian, Bagja memberikan menilai bahwa kehadiran Bawaslu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah bentuk representasi masyarakat.

Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam musyawarah Gakkumdu—seperti perdebatan penentuan delik pidana dan kecukupan alat bukti—merupakan ruang krusial untuk memastikan keadilan. Tanpa Bawaslu, dikhawatirkan tidak ada kontrol penyeimbang yang mewakili kepentingan publik dalam proses tersebut.

Bagja juga menyoroti keterbatasan peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Ia menilai negara harus hadir melalui penyelenggara pemilu untuk mengisi kekosongan tersebut.

"Kita harus mengakui pendidikan politik oleh partai politik masih terbatas. Harus ada unsur negara yang membantu, salah satunya penyelenggara pemilu. Contohnya, edukasi mengenai syarat pemilih hampir selalu digaungkan oleh penyelenggara, jarang dari perangkat lain," tambahnya.

Bagja juga menegaskan bahwa pengawas pemilu harus tetap independen dan tidak tercampur dengan persoalan internal masyarakat agar mampu menjadi penengah yang objektif di lapangan.

Menutup pernyataannya, Bagja menyerahkan format penguatan kelembagaan Bawaslu di masa depan kepada Pemerintah dan DPR. Namun, ia menyarankan posisi ideal Bawaslu saat ini adalah mempertahankan kewenangannya yang ada, sembari melakukan perbaikan-perbaikan substansial berdasarkan usulan pemerintah, legislatif, maupun koalisi masyarakat sipil.

Editor: Hendi Poernawan
Teks dan Foto: Bhakti Satrio