Submitted by Nofiar on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengangkat tema Perbandingan dan Teknik Penyusunan Putusan Lembaga Etik di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pentingnya kerangka putusan yang runtut dan berbasis fakta. Menurutnya, pertimbangan hukum dan pendapat hukum harus disusun secara jelas agar putusan tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga mudah dipahami dan dilaksanakan.

“Putusan etik perlu disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik, karena keterbukaan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga etik,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengangkat tema Perbandingan dan Teknik Penyusunan Putusan Lembaga Etik di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Dalam paparannya, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa putusan etik tidak berdiri sebagai dokumen prosedural semata, melainkan sebagai wujud pertanggungjawaban lembaga etik dalam menjaga perilaku pejabat publik. Kualitas putusan, kata dia, menjadi cermin kesungguhan lembaga dalam menegakkan nilai etik secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagja menjelaskan bahwa dalam sistem kepemiluan, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, termasuk menangani dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Perkara etik tersebut, kata dia, selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagja menguraikan standar etik penyelenggara negara terus berkembang, tidak hanya menilai tindakan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga sikap pribadi dan profesional sepanjang masa jabatan. Menurutnya, perilaku di luar ruang kedinasan tetap relevan dinilai secara etik apabila berdampak pada kehormatan jabatan dan kepercayaan publik.

Melalui forum ini, MKD diharapkan memperoleh penguatan dalam menyusun putusan etik yang proporsional, serta mampu menjaga kehormatan lembaga dan pejabat publik yang berada dalam lingkup pengawasannya, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Nofiar