Submitted by Nofiar on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membuka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penguatan pemahaman hukum pemilu hanya dapat dilakukan melalui perdebatan yang terstruktur dan berbasis argumen yang teruji. Ia menilai forum kompetisi debat yang terukur menjadi ruang belajar yang mengantar mahasiswa memahami bagaimana hukum bekerja.

“Hukum pemilu hadir dari rangkaian perdebatan publik yang panjang, terutama pada ruang-ruang pengadilan tempat hakim menimbang argumentasi para pihak. Perdebatan seperti inilah yang membentuk lahirnya norma hukum pemilu,” ungkapnya saat membuka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam sambutannya, Bagja menjelaskan bahwa dasar negara yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan setiap proses pemilu dipahami melalui kerangka kepastian dan kebermanfaatan. Ia menambahkan seorang mahasiswa hukum perlu melihat dunia kerja sebagai arena yang menuntut kemampuan menyusun argumentasi secara logis dan terukur. Dari membedakan dua pilihan sederhana hingga merumuskan argumentasi kompleks, seluruhnya menggambarkan bagaimana cara seorang sarjana hukum memaknai persoalan.

“Pertarungan argumentasi adalah kenyataan yang akan kalian hadapi,” lanjutnya.

Alumni Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa mahasiswa yang mengikuti kompetisi ini akan memperoleh gambaran nyata tentang sebuah perkara diperdebatkan dalam ruang adjudikasi. Ia mencontohkan dinamika putusan lembaga peradilan yang pernah menafsirkan rekomendasi pengawas pemilu sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Situasi tersebut, kata Bagja, memperlihatkan bahwa setiap kesimpulan hukum harus dibangun dari keyakinan yang bersandar pada alat bukti dan prosedur yang benar.

Menurutnya, seluruh perdebatan pada akhirnya akan bermuara pada titik ketika satu argumen dipilih dan yang lain mengalah. Namun proses itulah yang membentuk kualitas seorang sarjana hukum. “Hukum tanpa pemanfaatan adalah hal yang sia-sia,” tegas Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas tersebut.

Ia berharap peserta debat memahami tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang menjaga kualitas demokrasi melalui proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Bagja mengingatkan bahwa kualitas demokrasi dapat menurun apabila ruang argumentasi tidak dijaga dengan baik. Karena itu, mahasiswa perlu membiasakan diri menghadapi perbedaan gagasan sebagai bagian dari proses pendewasaan dalam melihat realitas dan idealisme hukum.

Di akhir sambutan, Bagja mendorong para peserta agar menjadikan ajang ini sebagai langkah awal membangun masa depan profesi mereka. Ia berpesan, sekalipun tidak menjadi pemenang, peserta telah menapaki latihan penting untuk menjadi advokat maupun pekerja hukum yang andal.

Bagja juga meminta para peserta menunjukkan performa terbaik hingga babak final sebagai bentuk penghargaan atas terpilihnya mereka dari ratusan pendaftar yang ingin berkompetisi dan menguji kemampuan berpikir dalam ruang debat hukum pemilu.

Penulis dan Fotografer: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan