Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi terbentuk. Pembentukan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama (Kepber) antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/08/2020).