Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU namun sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.