Nunukan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka pengawasan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengunjungi Patok Perbatasan RI-Malaysia PB-02 di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan Bawaslu tidak pernah melarang siapapun untuk memberikan kritik atau masukan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya kritikan tersebut, sekaligus evaluasi bagi Bawaslu, untuk lebih baik dalam bekerja sebagai pengawas pemilu.
Kabupaten Tebo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Supaya memudahkan masyarakat dalam untuk menggunakan hak suaranya pada setiap pemilu dan pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan strategi Bawaslu dalam upaya pencegahan praktik politik uang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Bagja juga menjelaskan modus operandi praktik politik uang yang harus diwaspadai masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima audiensi yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dalam rangka berkonsultasi untuk menjadi Pemantau Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Iluni UI, Didit Ratam mengatakan alumni UI siap untuk berkontribusi dalam Pemilu 2024 sebagai pemantau pemilu.
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty membuka Peluncuran Tadarus Pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu, (18/1/2023). Dalam sambutannya, Lolly mengatakan tadarus pengawasan merupakan salah satu langkah Bawaslu untuk perkuat dukungan dari masyaramat ikut awasi pemilu.
Kabupaten Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan Bawaslu daerah dan Panwascam soal adanya potensi pelanggaran tahapan verifikasi dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini sedang berjalan. Dia berharap pengawasan dan pencegahan dilakukan semaksimal mungkin, guna meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu menjelaskan wewenang Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 95, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu.