Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menghadiri sidang lanjutan terkait laporan aduan atas dugaan perjudian di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Barnabas Dumas Manery dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Lodewyk Breemer di Jakarta, Kamis (11/9). Atas tindakanya tersebut, Ketua Bawaslu Muhammmad meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan secara tidak hormat atas pelanggaran etik penyelenggara yang dilakukan oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengadukan Ketua Bawaslu Maluku Barnabas Dumas Manery dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Lodewyk Breemer ke DKPP karena terindikasi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas keterlibatan dalam tindakan perjudian di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan bahwa fakta yang terjadi atas kasus perjudian yang melibatkan ketua Bawaslu Maluku Barnabas Dumas Manery dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Lodewyk Breemer merupakan tindakan tidak etis sebagai seorang penyelenggara pemilu yang dapat mencederai nama baik institusi. IRWAN/HENDRU