Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -- Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (6/4), menetapkan lima Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tujuh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode Tahun 2017 - 2022 yang diseleksi oleh Komisi II DPR setelah melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan dan dipilih melalui mekanisme voting. Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan itu anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui nama-nama yang diserahkan oleh Komisi II.
Adapun tujuh calon anggota KPU terpilih tersebut berdasarkan jumlah perolehan suara adalah sebagai berikut :
1. Pramono Ubaid Tanthowi;
2. Wahtu Setiawan;
3. Hasyim As’ari;
4. Ilham Saputra;
5. Viryan,
6. Evi Novida Ginting Manik; dan
7. Arief Budiman.
Sedangkan lima calon anggota Bawaslu terpilih adalah :
1. Ratna Dewi Pettalolo;
2. Mochamad Afifuddin;
3. Rahmat Bagja;
4. Abhan; dan
5. Fritz Edward Siregar.
Selanjutnya 12 nama penyelenggara Pemilu tingkat pusat tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan KPU Periode Tahun 2017-2022 pada 12 April mendatang.
Photo : Humas Bawaslu/Nurisman
Editor : Ira Sasmita