Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu resmi di buka oleh ketua Bawaslu RI, Abhan bersama anggota Bawaslu RI, Rachmad Bagja, Muhammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo, mala mini (23/5) bertempat di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat. Acara Rakornas Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ini diikuti oleh tiga pilar instansi yang mengawangi pelanggaran tindak pidana pemilu yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian serta Bawaslu. Photo: Humas-Nurisman