Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkanTanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi kepada Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Presiden, Kamis (13/8). Penganugrahan tanda kehormatan tersebut  diberikan dalam rangka hari jadi kemerdekaan Republik Indonesia ke - 70.

Tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/TAHUN 2015 Tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugrahan tanda kehormatan. Dengan mempertimbangan hasil sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015 serta saran dan masukan dewan GTK maupun usulan dari instansi/ kementrian tentang permohonan tanda kehormatan.

Atas pertimbangan tersebut, tanda kerhormatan Bintang Jasa diberikan merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UUNomor 20 Tahun 2009. Mereka yang diberikan penghargaan dianggap berjasa dibidang sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Presiden Joko Widodo juga memberikan tanda kehormatan kepada 46 orang lain yang dianggap berjasa di suatu bidang atau pristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan , dan kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara.  

Adapun katagori penganugrahan tanda Kehormatan Bintang yaitu Mahaputera Adipradana, Mahaputera Utama,  Jasa Utama, Jasa Pratama, dan Bintang Bidaya Parama Dharma. (HW)