Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu secara bersama melakukan penandatanganan nota kesepakatan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)antara Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung serta melakukan kesepakatan tentang pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, di Jakarta, Kamis (8/10). Nota kesepahaman tersebut dilakukan sebagai upaya menyamakan pemahaman dalam pola penanganan tindak pidana pemiliu dan pengawasan iklan kampanye di lembaga media penyiaran. (Humas)