Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Tiga pimpinan Bawaslu; Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono melakukan pendampingan lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ada delapan perkara yang disidangkan MK dalam tiga panel dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Salah satu sidang yang digelar di Panel 1 yakni perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golongan Karya untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Dapil Riau III. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution membacakan keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok permohonan. Dia mengatakan terhadap isu perolehan suara dapat diterangkan pada intinya pemohon (KPU) dalam setiap rapat pleno rekapitulasi khususnya tingkat provinsi menyatakan dengan jelas menerima hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
"Termohon (KPU) sudah melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum dilaksanakannya PSU, terbukti dengan berkurangnya DPT PSU jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya. PSU telah dilaksanakan sesuai dengan putusan MK pada tanggal 13 Juli 2024," terang Indra dalam sidang PHPU Pasca-putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Terhadap isu banyaknya C-Pemberitahuan yang tidak dibagikan, Indra mengungkapkan hal ini terjadi karena pemilih DPT yang tidak ditemukan karena sudah pindah domisili tanpa mengubah identitas kependudukan.
Usai mendengarkan jawaban dan keterangan dari termohon KPU, pihak terkait, Bawaslu, ketua majelis MK Suhartoyo mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Dia juga mengungkapkan agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan dismissal delapan perkara pada Rabu (14/8/2024).
"Untuk permohonan 287 akan kami laporkan ke hakim pleno untuk dirapatkan apakah terhadap sidang ini ada putusan dismissal apa tidak. Pembacaan pukul 09.00," kata ketua MK itu.
Berikut rincian sidang PHPU pasca-putusan MK:
Panel 1 menyidangkan Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten pemohon Partai Demokrat. Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat dengan pemohon Partai Golongan Karya. Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau pemohon Partai Golongan Karya.
Panel 2, menyidangkan perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia. Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo dengan pemohon Hendra R. Abdul.
Panel 3, mengidangkan perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu dengan pemohon Partai Amanat Nasiona. Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta dengan pemohon Partai NasDem. Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan dengan pemohon Partai Golongan Karya.
Editor: BSW
Foto: Jaa Riska P