Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Proses Pembentukan Pengawas TPS dan serta Dukungan Administrasi Sekretariat Pengawasan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).


 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) direncanakan dilakukan pada 3 hingga 4 November 2024. Usai itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta jajaran Bawaslu daerah memberikan pembekalan yang komprehensif terkait tugas dan wewenang PTPS dalam Pemilihan 2024. Pembekalan PTPS harus dilakukan minimal dua kali usai dilantik.

Dia menegaskan pembekalan sangat penting dilakukan secara baik, matang, dan komprehensif mengingat PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, menurut dia kerap kali PTPS dijadikan tempat bertanya atau konsultasi baik oleh KPPS, saksi, maupun masyarakat.

"Dari pemilu ke pemilu bahwa seringkali jajaran pengawas kita (PTPS) dijadikan sebagai tempat bertanya, tempat konsultasi seluruh komponen yang ada di TPS, baik dari KPPS maupun dari saksi atau masyarakat," ungkap Herwyn dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Proses Pembentukan Pengawas TPS dan serta Dukungan Administrasi Sekretariat Pengawasan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Litbang Diklat itu mengatakan buku saku PTPS nanti akan diberikan kepada seluruh PTPS. Selain tugas dan fungsi, hal yang paling penting dalam pembekalan yakni terkait dengan prosedur pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang di dalamnya terdiri dari pengawasan logistiknya, pengawasan persebaran TPS, proses pemberian suara hingga pindah memilih bagi pemilih pindahan bahkan pemilih baru dalan daftar pemilih khusus.

"Nah, saya minta teman-teman (Bawaslu daerah) fasilitasi kawan-kawan PTPS dengan sebaik baiknya, terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara, apa yang menjadi potensi kerawanan. Hal hal yang terkait dengan prosesnya, sebelum, selama dan sesudah pemungutan suara sehingga mereka paham terkait tugasnya dan secara bijak, mereka juga bisa melaksanakan tindakan seperlunya yang bisa saja dia mencegah terjadinya pelanggaran, bukan sebaliknya dia akan menjadi sumber masalah," papar peraih Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya itu.

Dalam melakukan pembekalan, Herwyn mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pemotongan honorium PTPS atau apa yang menjadi hak PTPS. Seluruh jajaran Bawaslu daerah harus bisa memberikan fasilitas dan kenyamanan yang baik bagi PTPS dalam bekerja.

"Ingatkan kawan-kawan pengawas pemilu yang lain baik di tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten karena penyalurannya (honorium) dari Bawaslu kabupaten / Kota. Kemudian secara teknis disalurkan oleh Panwas kecamatan, jangan ada pemotongan. Mereka itu (PTPS) harus kita perhatikan. Hak mereka itu harus kita sampaikan seratus persen," seru Herwyn.

Terakhir dia berharap PTPS mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik supaya gelaran Pemilihan 2024 melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang jujur, adil, dan sesuai kehendak rakyat.

Editor: BSW
Foto: Jaa Rizka

Tag