Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono memerintahkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota melakukan pencermatan terhadap potensi penambahan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) saat perbaikan syarat pencalonan. Hal tersebut dikatakannya untuk menyikapi keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon), Tertanggal 17 Mei 2023.
"Terkait lahirnya SK KPU No. 495, 496, dan 505 yang memberikan kesempatan partai-partai untuk melakukan perbaikan dan menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu, kita (Bawaslu) hargai, tapi tidak semua bisa disetujui, terutama terkait norma penambahan bacaleg," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Verifikasi Administrasi Terkait Surat KPU Nomor 495-496 bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melalui daring, Rabu (24/5/2023).
Totok menjelaskan Bawaslu mendapat laporan adanya penambahan bacaleg dalam masa perbaikan di Silon. Dia menegaskan Bawaslu hanya dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg, 14 Mei lalu.
"Kami (Bawaslu) RI bertanggung jawab terhadap instruksi terkait hanya membuka ruang perbaikan, bukan penambahan. Jika ada penambahan, Bawaslu hanya memberikan saran ke KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg," tegasnya.
Sekadar informasi beberapa waktu lalu, KPU mengeluarkan SK KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, Tertanggal 17 Mei 2023. Bahwa isi surat berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya terkait lima partai yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat,
Dan Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan PPP, tertanggal 17 Mei 2023.
Surat tersebut menyusuli surat KPU sebelumnya Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Tertanggal 17 Mei 2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dan kendala lainnya, bahwa masih ada 2 (dua) partai politik peserta pemilu yaitu Partai Gelora dan PPP yang memiliki permasalahan yang sama dengan pertain politik peserta pemilu lainnya.
Selain surat 495 dan 496 tanggal 17 Mei, terdapat surat terbaru KPU Nomor 505 tertanggal 20 Mei 2023 seputar hal yg sama, namun dengan tambahan 4 partai: PKB, Hanura, Demokrat, PSI.
Pada intinya, ketiga SK tersebut, membuka akses Silon untuk partai politik peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24 jam. Juga, menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Fotografer: Jaa Pradana