Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagai pengadu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, (2/10/2024).
Sidang pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara yang diadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI, yakni Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty, dengan nomor register 229-PKE-DKPP/IX/2024. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, serta keterangan dari pihak terkait atau saksi.
Dalam sidang yang tersebut, DKPP mendengarkan keterangan dari pengadu yaitu Bawaslu terkait pokok masalah yang diadukan, diikuti oleh jawaban dari teradu. Selain itu, pihak saksi serta pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang juga memberikan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh DKPP, dan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.
Editor : Reyn Gloria
Foto : Nofiar